Jakarta, WartaTerupdate.com – Pada awal tahun 2024, muncul kabar yang cukup menghebohkan, yakni bahwa mulai 2 Januari, seseorang yang memaki temannya dengan menggunakan nama hewas (atau nama seseorang yang sudah meninggal) bisa penjara. Kabar ini tentu menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena banyak yang tidak tahu apakah ini benar-benar berlaku atau hanya rumor belaka. Untuk itu, penting untuk mengklarifikasi isu ini dengan benar agar tidak terjadi misinformasi yang lebih luas. Mari kita bahas apakah kabar tersebut benar atau hanya sekadar mitos yang berkembang.
Apa Sebenarnya yang Dimaksud dengan “Maki Teman Pakai Nama Hewas”?
Sebelum memahami apakah tindakan tersebut bisa kenakan pidana, penting untuk mengetahui apa yang maksud dengan “maki teman pakai nama hewas”. Istilah ini mengacu pada tindakan seseorang yang memaki temannya dengan menggunakan nama seseorang yang sudah meninggal, atau menyebutkan nama orang yang telah meninggal dunia dalam situasi yang tidak pantas.
Maksudnya adalah, misalnya seseorang marah dan kemudian menyebutkan nama orang yang sudah meninggal dengan nada menghina atau merendahkan. Banyak orang yang merasa bahwa menggunakan nama orang yang sudah meninggal dalam situasi seperti ini bisa menyinggung perasaan keluarga atau kerabat yang masih hidup. Beberapa orang pun berpikir bahwa hal tersebut bisa berujung pada masalah hukum. Namun, apakah benar ada aturan yang mengatur hal ini?
Apakah Maki Teman Pakai Nama Hewas Bisa Dipidana?
Kabar yang beredar bahwa mulai 2 Januari memaki teman dengan nama hewas bisa penjara adalah tidak benar. Tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tindakan ini sebagai suatu pelanggaran pidana di Indonesia. Seringkali, rumor seperti ini muncul akibat kesalahpahaman atau interpretasi yang salah terhadap peraturan yang ada.
Meskipun demikian, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang penghinaan. Pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian yang dapat melibatkan pihak yang merasa rugikan. Misalnya, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang menyebutkan bahwa seseorang yang menghina atau menyinggung nama baik orang lain bisa pidana. Namun, hal ini hanya berlaku jika ada unsur penghinaan yang merugikan pihak lain, dan bukan sekadar penggunaan nama seseorang yang sudah meninggal tanpa niat jahat.
Secara umum, jika seseorang memaki teman dengan nama orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk menghina atau merendahkan. Maka bisa saja itu anggap sebagai tindakan tidak sopan atau tidak etis, yang dapat membuat pihak yang merasa rugikan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi, tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatakan bahwa memaki dengan nama orang yang sudah meninggal adalah pelanggaran pidana yang bisa jatuhi hukuman penjara.
Mitos yang Tidak Berdasar
Jadi, bisa simpulkan bahwa mulai 2 Januari, memaki teman dengan menggunakan nama hewas tidak akan langsung pidana. Kabar ini adalah mitos yang tidak berdasar. Yang perlu tekankan adalah pentingnya untuk selalu berhati-hati dan menjaga etika dalam berkomunikasi. Terutama dalam menggunakan nama orang yang sudah meninggal. Sebaiknya, kita tetap menghormati perasaan keluarga atau kerabat yang masih hidup, dan tidak melakukan tindakan yang bisa menyinggung perasaan orang lain.
Jika Anda merasa ada orang yang telah menghina atau merendahkan martabat Anda, masih ada jalur hukum yang bisa tempuh untuk melindungi hak dan nama baik Anda. Namun, tidak semua hal yang tidak etis atau menyakitkan akan langsung berujung pada pidana. Maka, tetap waspada dan hindari menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
