Jakarta, WartaTerupdate.com – Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan respons terkait gugatan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). PAN menegaskan bahwa evaluasi terhadap anggota DPR sebenarnya dapat lakukan melalui mekanisme internal partai politik, tanpa harus menunggu keputusan MK.
Gugatan UU MD3 di Mahkamah Konstitusi
Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak menggugat UU MD3 karena nilai memberikan kekebalan anggota DPR yang terlalu luas dan berpotensi menghambat proses hukum terhadap anggota legislatif yang melakukan pelanggaran. Gugatan ini menimbulkan perdebatan tentang akuntabilitas dan transparansi DPR.
Pandangan PAN
Ketua DPP PAN menyatakan, meski proses hukum dan putusan MK sangat penting, parpol memiliki kewenangan internal untuk menilai dan menindak anggota DPR yang terbukti melanggar aturan partai atau etika. Beberapa poin utama pandangan PAN:
Evaluasi Lewat Mekanisme Partai
- Partai politik dapat memanggil, memberi peringatan, atau bahkan mencabut rekomendasi kader untuk menjadi anggota DPR jika terbukti melanggar etika atau aturan partai.
- Hal ini anggap lebih cepat dan fleksibel banding menunggu putusan pengadilan atau MK.
Tetap Menghormati Proses Hukum
- PAN menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan putusan MK terkait UU MD3.
- Evaluasi internal partai bukan berarti menentang keputusan MK, melainkan langkah preventif agar DPR tetap berfungsi efektif dan akuntabel.
- PAN melihat mekanisme internal partai sebagai cara memastikan anggota DPR bertanggung jawab terhadap konstituen dan etika politik.
- Evaluasi internal ini juga bisa menjadi pengingat bagi anggota DPR agar tetap menjalankan tugas secara profesional.
Reaksi Publik
Publik menanggapi positif pendekatan PAN, karena evaluasi internal partai dapat mempercepat tindakan terhadap anggota DPR yang bermasalah. Di sisi lain, beberapa pengamat menekankan bahwa mekanisme internal parpol tidak selalu cukup, sehingga gugatan UU MD3 tetap relevan untuk memastikan perlindungan hukum dan akuntabilitas anggota DPR. PAN menegaskan bahwa meski gugatan UU MD3 tengah berjalan di MK, evaluasi anggota DPR tetap bisa lakukan melalui mekanisme partai politik. Langkah ini anggap efektif untuk menjaga integritas legislatif, sementara proses hukum tetap hormati sebagai mekanisme final.