Pasal Martabat Presiden KUHP Delik Aduan Tutup Celah Relawan

Pasal Martabat Presiden KUHP Delik Aduan Tutup Celah Relawan

Jakarta, WartaTerupdate.ComRevisi terbaru KUHP menetapkan bahwa serangan terhadap martabat Presiden kini masuk dalam kategori delik aduan. Perubahan ini tujukan untuk memperjelas batasan hukum terkait kritik, penghinaan, atau ujaran yang menyinggung Presiden, sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak tertentu, termasuk relawan politik, yang sebelumnya bisa memanfaatkan ambiguitas pasal untuk menyerang secara publik.

Dengan status delik aduan, tindakan hukum hanya bisa mulai jika ada pengaduan resmi dari Presiden atau kuasa hukumnya. Artinya, publik tidak bisa secara sepihak menuntut atau menuntut balik kritik terhadap Presiden tanpa dasar pengaduan resmi.

Dampak Bagi Relawan dan Publik

Sebelum perubahan ini, ada ruang abu-abu dalam KUHP terkait penghinaan Presiden. Beberapa pihak menilai bahwa relawan politik atau kelompok tertentu kadang memanfaatkan celah ini untuk menyerang figur Presiden secara verbal di media sosial atau kampanye politik.

Dengan pengaturan delik aduan, langkah hukum menjadi lebih terfokus dan mengurangi risiko penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik atau pribadi. Relawan atau pihak ketiga tidak bisa lagi menginisiasi proses hukum sendiri tanpa adanya laporan resmi dari Presiden.

Perubahan ini juga memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk tetap bisa mengkritik kebijakan Presiden secara umum, selama tidak menyasar penghinaan pribadi yang bersifat merendahkan martabat. Dengan kata lain, delik aduan menyeimbangkan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan martabat kepala negara.

Implikasi Hukum dan Kepastian Regulasi

Penerapan pasal ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Aparat penegak hukum kini memiliki dasar yang sah untuk menindak kasus penghinaan terhadap Presiden hanya bila ada pengaduan resmi. Hal ini mengurangi kemungkinan interpretasi hukum yang berbeda-beda, serta meminimalkan potensi konflik hukum akibat tuduhan sepihak.

Selain itu, pengaturan delik aduan juga harapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, karena masyarakat bisa melihat bahwa setiap tindakan hukum lakukan berdasarkan prosedur resmi, bukan sebagai alat politik atau tekanan publik.

Namun, publik dan pengamat hukum menekankan pentingnya edukasi terkait batasan kritik yang perbolehkan. Kritik terhadap kebijakan Presiden tetap sah, tetapi menyerang pribadi Presiden dengan ujaran yang merendahkan kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas jika diajukan melalui pengaduan resmi.

Kesimpulannya, perubahan pasal serang martabat Presiden di KUHP menjadi delik aduan menutup celah bagi penyalahgunaan hukum oleh relawan atau pihak ketiga. Regulasi ini sekaligus menegaskan perlindungan martabat Presiden sekaligus menjaga kebebasan berpendapat yang tetap bolehkan selama tidak menyinggung pribadi secara merendahkan.