Pemkab Lebak Gratiskan PBB untuk Lahan Petani Bawah 5.000 m²

Pemkab Lebak Gratiskan PBB untuk Lahan Petani Bawah 5.000 m²

Jakarta, WartaTerupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengambil langkah strategis untuk meringankan beban petani dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan ini harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong produktivitas sektor pertanian di wilayah tersebut. Bupati Lebak menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan para petani kecil yang selama ini menghadapi tekanan biaya operasional, termasuk pembayaran PBB.

“Kami ingin memastikan petani dapat fokus meningkatkan hasil pertanian tanpa terbebani pajak lahan yang nilainya cukup signifikan bagi lahan kecil,” ujar Bupati Lebak.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan, di mana produktivitas pertanian lokal sangat penting bagi kebutuhan masyarakat. Pemkab Lebak berharap, dengan pengurangan beban pajak ini, para petani dapat menginvestasikan lebih banyak modal untuk benih, pupuk, dan sarana pertanian lainnya.

Syarat dan Manfaat Bebas PBB bagi Petani

Kebijakan bebas PBB ini berlaku bagi petani yang memiliki lahan di bawah 5.000 meter persegi. Petani yang memenuhi syarat tidak perlu membayar pajak tahunan untuk lahan tersebut, sehingga dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Selain meringankan beban petani, kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat lain:

  1. Dorong Investasi Pertanian Dengan penghematan biaya PBB, petani memiliki ruang untuk membeli benih unggul, pupuk, atau memperbaiki sistem irigasi.
  2. Peningkatan Kesejahteraan Petani Bebas PBB membantu petani kecil tetap bertahan secara ekonomi dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.
  3. Mendukung Ketahanan Pangan Dengan lahan produktif dan peralatan yang memadai, pasokan pangan lokal dapat terpenuhi lebih baik, terutama untuk kebutuhan masyarakat di Lebak.

Pemkab Lebak menekankan, kebijakan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mendukung pertanian lokal. Langkah serupa harapkan menjadi model bagi daerah lain dalam mempermudah akses petani terhadap dukungan pemerintah.

Implementasi dan Langkah Pemkab Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan mekanisme teknis untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. Dinas terkait akan melakukan verifikasi lahan dan data kepemilikan petani. Serta menyiapkan sistem administrasi yang transparan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan bebas PBB. Selain itu, Pemkab Lebak mendorong sosialisasi kepada masyarakat agar petani memahami prosedur dan manfaat dari kebijakan ini. Edukasi juga mencakup penjelasan bagaimana penghematan PBB dapat gunakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga petani.

Bupati Lebak menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan pajak, tetapi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun pertanian berkelanjutan. Meningkatkan ekonomi lokal, dan mendukung petani kecil agar lebih sejahtera. Dengan langkah ini, Pemkab Lebak berharap produktivitas pertanian meningkat. Ekonomi desa tumbuh, dan kesejahteraan petani menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah.