Jakarta, WartaTerupdate.com – Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati, pasti bertanya-tanya apakah bisa memperpanjangnya tanpa perlu membuat SIM baru. Jawabannya adalah bisa, tetapi ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, mulai dari biaya hingga prosedur yang harus ikuti. Meskipun SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda masih bisa memperpanjangnya dengan cara yang mudah tanpa harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara memperpanjang SIM mati dan biaya yang harus keluarkan.
Prosedur Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru memang memungkinkan, tetapi ada syarat dan prosedur tertentu yang harus ikuti. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan jika SIM Anda sudah mati dan ingin memperpanjangnya:
-
Periksa Kelayakan SIM yang Mati
Pertama-tama, pastikan SIM Anda belum melebihi masa berlaku yang tentukan. Biasanya, SIM yang mati bisa perpanjang jika belum lewat 1-2 tahun sejak tanggal kedaluwarsa. Jika SIM Anda sudah lebih dari dua tahun mati, maka Anda harus membuat SIM baru dan mengikuti proses ujian lagi. Jadi, jika SIM Anda masih dalam batas waktu perpanjangan yang perbolehkan, Anda bisa lanjut ke langkah berikutnya. -
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sama halnya dengan perpanjangan SIM yang masih berlaku, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:-
SIM lama (meskipun sudah mati)
-
KTP asli dan fotokopi
-
Surat keterangan sehat dari dokter, yang bisa dapatkan di klinik atau puskesmas terdekat
-
Dokumen lainnya jika ada, tergantung ketentuan masing-masing wilayah.
-
-
Kunjungi Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
Setelah menyiapkan semua dokumen yang perlukan, Anda harus datang langsung ke kantor Satpas terdekat. Di sana, Anda akan melakukan beberapa proses administrasi seperti verifikasi dokumen dan pengisian formulir perpanjangan. -
Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan ini biasanya lakukan di tempat yang telah tunjuk oleh pihak Satpas. Dokter akan mengecek apakah Anda dalam kondisi fisik yang baik untuk mengemudi. Pemeriksaan ini biasanya tidak memerlukan waktu lama dan bisa lakukan di klinik atau puskesmas setempat. -
Bayar Biaya Perpanjangan
Setelah semua prosedur administrasi selesai, Anda akan minta untuk membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM dan wilayah tempat Anda mengurusnya. -
Ambil SIM Baru Anda
Setelah pembayaran selesai, SIM yang sudah perpanjang akan cetak dan bisa langsung ambil. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung pada kebijakan masing-masing Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Untuk biaya perpanjangan SIM mati, Anda tidak perlu khawatir karena biaya yang dikenakan umumnya tidak jauh berbeda dengan biaya perpanjangan SIM yang masih berlaku. Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk memperpanjang SIM yang sudah mati:
- SIM A (Mobil): Biaya perpanjangan SIM A biasanya berkisar antara Rp 100.000 – Rp 150.000, tergantung pada kebijakan Satpas di masing-masing daerah.
- SIM C (Motor): Untuk SIM C, biaya perpanjangan berkisar antara Rp 75.000 – Rp 100.000.
- SIM B1 dan B2 (Profesional): Biaya perpanjangan untuk SIM B1 dan B2 biasanya sedikit lebih mahal, yaitu sekitar Rp 200.000 – Rp 250.000.
Perlu diingat bahwa biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada tempat Anda mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, ada kemungkinan biaya tambahan jika Anda perlu melakukan tes ulang atau persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Satpas setempat.
