Trump Larang Warga 39 Negara Masuk AS Mulai Tahun Depan

Trump Larang Warga 39 Negara Masuk AS Mulai Tahun Depan

Jakarta, WartaTerupdate.comPemerintahan Presiden Donald Trump kembali memperluas kebijakan pembatasan perjalanan internasional dengan mengumumkan pelarangan masuk Amerika Serikat (AS) bagi warga dari total 39 negara, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup larangan penuh dan pembatasan parsial yang berdampak pada turis, pelajar, serta pelaku perjalanan bisnis dari sejumlah negara di berbagai kawasan dunia.

Apa yang Termasuk dalam Larangan Masuk AS?

Menurut dokumen kebijakan yang tandatangani Trump, ada dua jenis pembatasan: larangan total (full travel ban) dan larangan parsial (partial restrictions). Negara dengan larangan penuh mencakup beberapa negara konflik dan negara dengan masalah dokumen yang anggap tidak dapat andalkan, seperti:

  • Suriah
  • Burkina Faso
  • Mali
  • Niger
  • Sudan Selatan
  • Sierra Leone
  • Laos
  • Afghanistan
  • Myanmar
  • Chad
  • Republik Kongo
  • Guinea Ekuatorial
  • Eritrea
  • Haiti
  • Iran
  • Libya
  • Somalia
  • Sudan
  • Yaman

Selain itu, orang yang menggunakan dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina juga larang masuk ke AS secara penuh.

Negara dengan pembatasan parsial adalah mereka yang berlakukan pembatasan tertentu pada jenis perjalanan tertentu, seperti kunjungan turis, pelajar, atau tujuan non‑imigran lainnya. Daftar negara dengan larangan parsial termasuk:

  • Angola
  • Benin
  • Pantai Gading
  • Gabon
  • Gambia
  • Malawi
  • Mauritania
  • Nigeria
  • Senegal
  • Tanzania
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Antigua & Barbuda
  • Dominika
  • Tonga

Negara‑negara ini tetap masuk dalam jumlah total 39 negara yang terkena pembatasan.

Siapa yang Terdampak dan Siapa yang Dikecualikan?

Kebijakan larangan masuk AS ini berlaku bagi warga asing yang ingin memasuki AS untuk berbagai tujuan, termasuk wisata, studi, dan pekerjaan. Namun, ada sejumlah pengecualian penting, yaitu untuk:

  • Pemegang visa yang sah yang sudah keluarkan sebelum kebijakan berlaku.
  • Penduduk tetap AS (green card holders).
  • Diplomat, atlet internasional, dan orang‑orang yang tugasnya anggap melayani kepentingan AS

Pengecualian tersebut memastikan kebijakan tidak langsung mencabut izin yang sudah sah atau menghambat peran penting tertentu.

Alasan dan Latar Belakang Kebijakan

Pemerintahan Trump mengatakan bahwa alasan pembatasan ini juga dasarkan pada kekhawatiran keamanan nasional, risiko dokumen palsu, dan kurangnya kerja sama dalam penanganan karakter warga dari negara‑negara tersebut. Selain itu, kebijakan ini perluas menyusul serangkaian insiden keamanan yang melibatkan warga asing di AS baru‑baru ini, yang sebut pemerintahan sebagai faktor penting untuk memperketat kontrol imigrasi.

Kritikus kebijakan, termasuk kelompok hak asasi dan juga sejumlah negara yang terdampak, menyatakan bahwa pelarangan berdasarkan kewarganegaraan dapat berdampak negatif pada hubungan diplomatik, mobilitas global, serta citra AS sebagai negara yang terbuka bagi pelajar dan pekerja internasional.

Dampak dan Reaksi Internasional

Ekspansi larangan ini respons beragam oleh komunitas internasional. Beberapa negara terkejut dengan perluasan daftar, terutama ketika beberapa negara Afrika dan wilayah lain masukkan ke dalam larangan parsial atau penuh. Sementara itu, kelompok advokasi imigrasi mengecam kebijakan tersebut sebagai langkah diskriminatif yang berpotensi memperburuk hubungan global dan merugikan mobilitas manusia secara luas.

Kebijakan larangan masuk AS bagi warga 39 negara yang juga umumkan oleh pemerintahan Donald Trump akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup larangan total dan pembatasan parsial terhadap warga dari sejumlah negara yang juga nilai berisiko tinggi atau kurang kooperatif dalam aspek keamanan dan pemeriksaan dokumen. Meskipun ada pengecualian bagi pemegang visa tertentu dan penduduk tetap, langkah ini tetap menjadi sorotan besar dalam kebijakan imigrasi AS yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan dampak luas secara global.