Wamenkum Tegaskan Sadap Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks

Wamenkum Tegaskan Sadap Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks

Jakarta, WartaTerupdate.ComWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) baru-baru ini menegaskan bahwa kabar mengenai penyadapan telepon atau komunikasi tanpa izin pengadilan adalah hoaks. Pernyataan ini muncul untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan, yang menyebutkan bahwa aparat bisa melakukan penyadapan secara sepihak tanpa prosedur hukum.

Wamenkum menekankan bahwa penyadapan komunikasi di Indonesia selalu tunduk pada prosedur hukum yang ketat, termasuk persetujuan dari pengadilan. Langkah ini lakukan untuk melindungi hak privasi warga negara sekaligus menjaga keamanan nasional.

Klarifikasi Prosedur Penyadapan di Indonesia

Menurut Wamenkum, proses penyadapan hanya bisa lakukan jika ada izin resmi dari pengadilan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau badan intelijen. Izin ini berikan setelah aparat menyampaikan alasan yang sah, seperti penyelidikan tindak pidana serius atau ancaman keamanan negara.

“Tidak ada aparat yang bisa menyadap komunikasi warga negara secara sembarangan. Kalau ada yang bilang bisa tanpa izin pengadilan, itu hoaks,” tegas Wamenkum.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum diverifikasi. Selain itu, Wamenkum juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh aparat bisa laporkan ke mekanisme pengawasan internal atau lembaga independen, sehingga ada kontrol hukum yang jelas. Hal ini memastikan prosedur penyadapan tetap sesuai prinsip hukum dan HAM.

Dampak Hoaks dan Pentingnya Literasi Informasi

Hoaks tentang penyadapan tanpa izin pengadilan berpotensi menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Banyak masyarakat yang kemudian merasa hak privasinya terancam, padahal prosedur hukum sudah jelas mengatur hal tersebut.

Wamenkum menekankan pentingnya literasi informasi bagi masyarakat. Sebelum menyebarkan informasi terkait hukum dan keamanan, masyarakat imbau untuk memverifikasi sumber resmi, seperti situs pemerintah atau pernyataan langsung dari pejabat terkait.

Selain melindungi masyarakat dari berita palsu, langkah ini juga menjaga kredibilitas aparat penegak hukum. Aparat bisa bekerja sesuai prosedur tanpa terganggu oleh isu yang tidak benar.

Kesimpulannya, penyadapan tanpa izin pengadilan tidak benarkan di Indonesia, dan kabar sebaliknya termasuk hoaks. Masyarakat harapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kepanikan atau salah paham. Pernyataan Wamenkum ini menjadi pengingat penting bahwa hukum selalu mengutamakan prosedur resmi dan perlindungan hak warga negara.